Pengguna Internet di Jepang yang telah mendownload file (film, lagu dan
software) bajakan selama beberapa tahun terakhir ini bebas melakukannya
tanpa takut kena hukuman. Tapi sekarang sudah lain ceritanya. Karena per
tanggal 1 Oktober 2012, undang-undang baru mulai aktif berlaku untuk
menghukum mereka yang mendownload file ilegal. Mereka harus dipenjara
hingga dua tahun atau bayar denda sampai dengan dua juta yen (sekitar
Rp. 200 juta).
Angka penjualan musik di negeri sakura memang dikategorikan sebagai yang terbesar kedua di dunia, setelah Amerika Serikat. Tampaknya para politikus terlena nyanyian kampanye lobi oleh para pebisnis di Recording Industry Association Japan, asosiasi industri rekaman musik se-Jepang, karena banyak pihak yang mengatakan bahwa hukum baru tersebut masih buram dalam pelaksanaannya.
Bayangkan, salah menonton video di YouTube saja bisa masuk penjara! Lalu bagaimana dengan para turis yang masuk ke Jepang dengan (sengaja atau tidak sengaja) menyimpan file-file ilegal di handphone atau laptop-nya? Nah lho!
Upload ilegal dari musik dan video yang melanggar hak cipta dapat dikenai hukuman maksimum 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta yen.
Institusi hukum dianggap sebagai sebuah kemenangan bagi Asosiasi Industri Rekaman Jepang,
yang mengatakan bahwa pasar musik digital download mengalami penyusutan
sebesar 16% pada tahun 2011 lalu. Mereka bertujuan untuk mengikuti
industri hiburan Korea Selatan, yang peringkatnya di
pasar global telah melonjak tajam dari peringkat ke-23 menjadi peringkat
ke-11, suatu kenaikan yang dilihat sepadan sebagai negara yang menindak
tegas pembajakan download pada tahun 2007.
Negara ini merupakan
negara terbesar kedua pasar musik dunia setelah AS. Asosiasi Industri
Rekaman Jepang telah lama berteriak agar pembajakan ditertibkan.
Berdasar angka tahun 2010, warga Jepang mengunduh 4,36 miliar materi
musik atau video bajakan dan 440 juta membelinya setiap tahun.
"Revisi ini akan
mengurangi penyebaran kegiatan pelanggaran hak cipta di internet," kata
Ketua Asosiasi Industri Rekaman Jepang, Naoki Kitagawa, yang juga kepala
eksekutif Sony Music Entertainment Jepang, awal tahun ini.
Wah, kira-kira ini berlaku di indonesia juga gak ya? gawat, gak bisa nonton anime lagi.. TT_TT
Sumber:
http://www.jepang.net/2012/10/download-file-bajakan-berhati-hatilah.html
http://www.japanesestation.com/undang-undang-jepang-perkenalkan-waktu-kurungan-untuk-men-download-media-bajakan/
http://www.tempo.co/read/news/2012/10/01/072432932/Penjara-bagi-Pengunduh-File-Bajakan-di-Jepang