Buscar

Page

Berhati-hatilah Mendownload File Ilegal dari Jepang

Pengguna Internet di Jepang yang telah mendownload file (film, lagu dan software) bajakan selama beberapa tahun terakhir ini bebas melakukannya tanpa takut kena hukuman. Tapi sekarang sudah lain ceritanya. Karena per tanggal 1 Oktober 2012, undang-undang baru mulai aktif berlaku untuk menghukum mereka yang mendownload file ilegal. Mereka harus dipenjara hingga dua tahun atau bayar denda sampai dengan dua juta yen (sekitar Rp. 200 juta).

Download File Bajakan: Berhati-Hatilah!

Angka penjualan musik di negeri sakura memang dikategorikan sebagai yang terbesar kedua di dunia, setelah Amerika Serikat. Tampaknya para politikus terlena nyanyian kampanye lobi oleh para pebisnis di
Recording Industry Association Japan, asosiasi industri rekaman musik se-Jepang, karena banyak pihak yang mengatakan bahwa hukum baru tersebut masih buram dalam pelaksanaannya.

Bayangkan, salah menonton video di YouTube saja bisa masuk penjara! Lalu bagaimana dengan para turis yang masuk ke Jepang dengan (sengaja atau tidak sengaja) menyimpan file-file ilegal di handphone atau laptop-nya? Nah lho! 


Upload ilegal dari musik dan video yang melanggar hak cipta dapat dikenai hukuman maksimum 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta yen.

Institusi hukum dianggap sebagai sebuah kemenangan bagi Asosiasi Industri Rekaman Jepang, yang mengatakan bahwa pasar musik digital download mengalami penyusutan sebesar 16% pada tahun 2011 lalu. Mereka bertujuan untuk mengikuti industri hiburan Korea Selatan, yang peringkatnya di pasar global telah melonjak tajam dari peringkat ke-23 menjadi peringkat ke-11, suatu kenaikan yang dilihat sepadan sebagai negara yang menindak tegas pembajakan download pada tahun 2007.

Negara ini merupakan negara terbesar kedua pasar musik dunia setelah AS. Asosiasi Industri Rekaman Jepang telah lama berteriak agar pembajakan ditertibkan. Berdasar angka tahun 2010, warga Jepang mengunduh 4,36 miliar materi musik atau video bajakan dan 440 juta membelinya setiap tahun. 

"Revisi ini akan mengurangi penyebaran kegiatan pelanggaran hak cipta di internet," kata Ketua Asosiasi Industri Rekaman Jepang, Naoki Kitagawa, yang juga kepala eksekutif Sony Music Entertainment Jepang, awal tahun ini.

Wah, kira-kira ini berlaku di indonesia juga gak ya? gawat, gak bisa nonton anime lagi.. TT_TT

Sumber:
http://www.jepang.net/2012/10/download-file-bajakan-berhati-hatilah.html
http://www.japanesestation.com/undang-undang-jepang-perkenalkan-waktu-kurungan-untuk-men-download-media-bajakan/
http://www.tempo.co/read/news/2012/10/01/072432932/Penjara-bagi-Pengunduh-File-Bajakan-di-Jepang

tweet

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...